sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Riri Khasmita, Terdakwa Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Dituntut 15 Tahun Penjara

Ecotainment editor Lintang Tribuana
02/08/2022 18:08 WIB
Riri Khasmita, salah satu terdakwa kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir dituntut 15 tahun penjara oleh JPU.
Riri Khasmita, Terdakwa Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Dituntut 15 Tahun Penjara (FOTO: MNC Media)
Riri Khasmita, Terdakwa Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Dituntut 15 Tahun Penjara (FOTO: MNC Media)

"Dibebani membayar denda Rp 1 Miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan," sambungnya. 

Setelah tuntutan hukuman 15 tahun penjara dibacakan, artis Nirina Zubir yang hadir dalam kesempatan itu tampak girang. Ia didampingi oleh sang suami, Ernest 'Cokelat' serta sang adik, Rizqullah Ramadhan. 

Seperti diketahui, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah ini, yakni Riri Khasmita dan suaminya, Edirianto. Lainnya adalah Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan merupakan notaris dan pejabat pembuat akta tanah atau PPAT.

Riri Kasmita diduga menggasak enam sertifikat tanah milik ibunda sang artis. Akibatnya, keluarga Nirina mengalami kerugian mencapai Rp 17 miliar. 

Terdakwa dijerat dengan melakukan pemalsuan surat hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Persidangan untuk kelimanya dilakukan dalam berkas terpisah dengan jeratan pidana Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU TPPU). (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement