IDXChannel - Ancaman pemblokiran terhadap google dan afiliasinya kini seperti gertak sambal saja, bahkan sempat membuat kehebohan di dunia maya. Selain google, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) juga menyasar Meta yang dikomandoi Mark Zuckerberg.
Situs maupun platform populer yang terancam diblokir yakni Google dan YouTube. Apalagi, Google memiliki sejumlah layanan seperti search engine, maps, hingga YouTube yang juga anak perusahaan dari Google.
Terkait hal ini, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani mengatakan, Google telah mendaftarkan sejumlah platform atau layanannya. Hal tersebut dipaparkan dalam konferensi pers, Kamis (21/7/2022).
“(Google) Mendaftarkan empat lagi tambahan. Sekarang mereka mendaftarkan YouTube, search engine, Playstore, dan Google Maps,” kata Semuel Abrijani dalam konferensi pers yang digelar luring dan daring, Kamis (21/7/2022).
Dia menjelaskan, sebelumnya Google juga telah mendaftarkan layanannya yang masuk ke dalam PSE Domestik, yaitu Google Cloud.
“Memang PT Google Cloud itu ada di domestik, PT-nya ada di sini, bangunannya juga ada di sini, mereka memang PT lokal, PT Google Cloud Indonesia,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Semuel Abrijani juga mengungkapkan alasan adanya kebijakan tersebut.
“Ini adalah bagian daripada kita menjaga ruang digital kita lebih kondusif, lebih aman dan nyaman, agar masih banyak kegiatan masyarakat yang dilakukan di ruang digital, dan akan mengangkat ekonomi digital kita,” ungkap dia. (TYO)