Market Watch
Last updated : 15:15 WIB 21/03/2023

Data is a realtime snapshot, delayed at least 10 minutes

Major Indexes
  • IHSG
  • 6,691.61
  • +79.12
  • +1.2%
  • LQ45
  • 929.99
  • +14.42
  • +1.58%
  • IDX30
  • 485.28
  • +7.75
  • +1.62%
  • JII
  • 560.74
  • +5.66
  • +1.02%
  • HSI
  • 19,591.43
  • +332.67
  • +1.73%
  • NYSE
  • 14,985.95
  • +208.25
  • +1.41%
  • STI
  • 3,222.10
  • +48.17
  • +1.52%
Currencies
  • USD-IDR
  • 15,339
  • 0.00%
  • 0
  • HKD-IDR
  • 1,953
  • 0.00%
  • 0
Commodities
  • Emas
  • 970,835
  • -0.52%
  • -5,050
  • Minyak
  • 1,047,040
  • +0.92%
  • +9,510

Tamara Bleszynski Legowo Digugat Rp34 Miliar oleh Saudaranya

Ecotainment
Ravie Wardhani
31/01/2023 13:17 WIB
Tamara Bleszynski buka suara terkait gugatan yang dilayangkan saudaranya, Ryszard Bleszynski, masuk di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Tamara Bleszynski Legowo Digugat Rp34 Miliar oleh Saudaranya. (Foto: MNC Media)
Tamara Bleszynski Legowo Digugat Rp34 Miliar oleh Saudaranya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Tamara Bleszynski buka suara terkait gugatan yang dilayangkan saudaranya Ryszard Bleszynski. Saudara Tamara melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait uang dan klaim biaya pengobatan.

Tanggapan Tamara disampaikan oleh kuasa hukum Tamara Bleszynski, Djohansyah. Tamara, kata Djohansyah, mengaku ikhlas atas gugatan yang menimpanya.

"Dia sangat tenang, dia ikhlaskan semua, kami hanya tersenyum bahwa pada akhirnya keadilan akan timbul ini hanya kita harus perjuangkan saja," ujar Djohansyah saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Djohansyah pun tak menampik bahwa hubungan kekerabatan Tamara dan Ryszard memang tidak dekat.

Pasalnya, Ryszard sudah lama menetap di California sehingga komunikasinya dengan sang adik tak berjalan baik.

"Sekali lagi kalau dalam majas ini metafora bawang merah dan bawang putih," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, pihak Tamara Bleszynski pun membantah adanya perjanjian tertulis dengan Ryszard.

"Itu surat pernyataan surat pernyataan ya tahun 2001 bukan surat perjanjian, bukan surat kesepakatan," tutupnya.

Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Ryszard dalam petitumnya meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan Tamara telah melakukan wanprestasi terhadap biaya pengobatan almarhum ayahnya di El Camino Hospital, Mountain View, California, Amerika Serikat.

Sejatinya, Ryszard menuntut ganti rugi kepada Tamara sekitar Rp4 miliar. Angka tersebut merujuk pada kerugian sebesar 50 persen dari 51.525.92 dollar AS. Sedangkan total biaya pengobatan ayah mereka ditaksir mencapai 103.051.83 dollar AS.

Karena kesepakatan itu terjadi pada 2001, pihak Ryszard pun mengkalkulasikan nilai inflasi rupiah saat ini menjadi Rp30 miliar.

(SLF)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis IDX Channel tidak terlibat dalam materi konten ini.