"Insyallah (siap), harus ikhlas," ujar Nia Ramadhani.
Nia tak tahu bakal seperti apa putusan majelis hakim nanti. Oleh karena itu, dia memilih menunggu pembacaan putusan nanti.
"Ya, lihat nanti saja," tutur ibu tiga anak itu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memveri tuntutan kepada Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan, Zen Vivanto menjalani rehabilitasi medis selama 12 bulan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dibekuk di kediamannya di Jakarta Selatan karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada 7 Juli 2021. Pihak berwajib menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram dan alat isap atau bong.
(IND)