sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Turis dari 92 Negara Bisa Ajukan Visa on Arrival Indonesia

Ecotainment editor Fiki Ariyanti
29/04/2023 20:37 WIB
Panama, Guatemala, dan Makau kini masuk dalam daftar negara yang bisa mengajukan VoA Indonesia.
Turis dari 92 Negara Bisa Ajukan Visa on Arrival Indonesia (Foto MNC Media)
Turis dari 92 Negara Bisa Ajukan Visa on Arrival Indonesia (Foto MNC Media)

Saat tiba di bandara atau pelabuhan di Indonesia, lanjutnya, WNA cukup menunjukkan dokumen e-VoA di gadget-nya. Setelah itu petugas akan melakukan perekaman biometrik dan menerakan stiker izin tinggal kunjungan pada paspor WNA. 

Visa on Arrival dan e-VoA dapat digunakan Orang Asing untuk melakukan beberapa jenis kegiatan, seperti kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat serta transit.

Visa on Arrival berlaku selama 30 hari sejak WNA memasuki wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang satu kali, namun tidak dapat dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lain.

“Electronic Visa on Arrival (e-VOA) dapat digunakan masuk ke wilayah Indonesia paling lama 90 hari setelah tanggal terbit. Perhitungan masa berlaku 30 hari dimulai saat WNA memasuki Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Indonesia,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi menambahkan Kenya dan Rwanda dalam daftar negara subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan pada Februari 2023. Penambahan negara subjek Visa on Arrival dilakukan dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan dan memfasilitasi pembangunan perekonomian masyarakat.

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement