IDXChannel - Keberadaan pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer lending menawarkan kemudahaan peminjaman uang bagi masyarakat. Namun, keberadaannya dimanfaatkan oleh orang tak bertanggung jawab demi meraup keuntungan besar.
Memanfaatkan situasi ekonomi yang tengah sulit akibat pandemi serta ketidaktahuan masyarakat, pinjol ilegal belakangan ini makin marak menjebak masyarakat. Akibatnya, banyak masyarakat terlilit utang lantaran tidak mampu membayar karena biaya bunga yang tinggi.
BACA JUGA:
SMF Salurkan Pinjaman Subordinasi Rp1,5 Triliun, Dukung BTN (BBTN) dalam Pemulihan Ekonomi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, tawaran pinjaman online seringkali memang menggoda. Namun, jika masyarakat ingin meminjam melalui pinjaman online, ada beberapa hal yang harus dipikirkan.
“Sobat OJK, tawaran pinjaman online seringkali menggoda. Nah sebelum kamu mengklik Yes, luangkan waktu sejenak pikirkan 3 hal ini dulu ya. Yuk kelola keuangan dengan bijak,” tulis OJK di akun Instagram resminya @ojkindonesia, Kamis (28/10/2021).
BACA JUGA:
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Pinjaman Online Ilegal
Berikut tiga hal yang harus dipikirkan sebelum melakukan pinjaman online:
1. Apa tujuan meminjam?
BACA JUGA:
Sikat Pinjol Ilegal, Asosiasi Fintech Tetapkan Biaya Pinjaman 0,4 Persen per Hari
Seberapa mendesak keperluanmu untuk meminjam dan untuk kebutuhan apa. Hindari meminjam untuk kebutuhan konsumtif.
2. Apa sanggup membayar cicilan?
Cek kemampuan keuangan untuk membayar cicilan, bunga, dan denda jika terlambat membayar. Ingat pinjaman harus dilunasi. Hindari gali lubang tutup lubang.
3. Pemberi pinjaman terpercaya atau tidak?
Apa pemberi pinjaman online sudah terdaftar dan berizin OJK? Bagaimana reputasi layanannya? Cek rekam jejak digitalnya.
“Ingat selalu #CekDulu legalitas pinjaman online telah terdaftar dan berizin OJK.
Lihat daftar pinjaman online yang legal di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, Whatsapp 081 157 157 157, dan email [email protected],” terang OJK.