sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PSBB Transisi Jilid II, Anies Longgarkan Sejumlah Aktivitas

Infografis editor Shifa Nurhaliza
12/10/2020 15:30 WIB
Dalam masa PSBB transisi, ada beberapa pelonggaran aktivitas di sejumlah sektor, mulai dari pariwisata hingga perkantoran.
PSBB Transisi Jilid II, Anies Longgarkan Sejumlah Aktivitas. (Foto: Tim Digital Marketong IDX Channel)
PSBB Transisi Jilid II, Anies Longgarkan Sejumlah Aktivitas. (Foto: Tim Digital Marketong IDX Channel)
PSBB Transisi Jilid II, Anies Longgarkan Sejumlah Aktivitas. (Foto: Tim Digital Marketong IDX Channel) PSBB Transisi Jilid II, Anies Longgarkan Sejumlah Aktivitas. (Foto: Tim Digital Marketong IDX Channel) PSBB Transisi Jilid II, Anies Longgarkan Sejumlah Aktivitas. (Foto: Tim Digital Marketong IDX Channel) PSBB Transisi Jilid II, Anies Longgarkan Sejumlah Aktivitas. (Foto: Tim Digital Marketong IDX Channel) PSBB Transisi Jilid II, Anies Longgarkan Sejumlah Aktivitas. (Foto: Tim Digital Marketong IDX Channel) PSBB Transisi Jilid II, Anies Longgarkan Sejumlah Aktivitas. (Foto: Tim Digital Marketong IDX Channel)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar transisi (PSBB transisi) selama dua pekan, mulai 12 hingga 25 Oktober 2020. PSBB Transisi dilakukan setelah adanya pelambatan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama sebulan pemberlakuan PSBB yang diperketat.

"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dikutip laman Kementerian Kesehatan RI, Minggu (11/10/1020).

Dalam masa PSBB transisi, ada beberapa pelonggaran aktivitas di sejumlah sektor, mulai dari pariwisata hingga perkantoran. Dikutip berbagai sumber, berikut daftar kegiatan yang diperbolehkan selama masa PSBB transisi dengan persyaratan yang mesti diperhatikan.

1. Nonton bioskop
Pada PSBB Transisi, bioskop diperbolehkan beroperasi. Namun, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal. Para pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang. Sementara itu, aturan jam operasional bioskop akan diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pengelola gedung.

"Aktivitas indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat untuk bioskop di mana jarak antartempat duduk minimal 1,5 meter," kata Anies dalam paparan tertulis aturan PSBB masa transisi, Minggu (11/10/2020).

2. Pembukaan gelanggang olahraga
Gedung olahraga (GOR) ruangan tertutup atau indoor kembali diizinkan beroperasi di masa PSBB transisi. GOR boleh beroperasi tetapi tidak diperbolehkan adanya penonton di dalam arena olahraga yang dibuka. "Tanpa dihadiri penonton," tegas Anies.

Aturan lainnya, yaitu GOR hanya boleh dikunjungi dengan 50 persen pengunjung dari kapasitas maksimal. Pengelola juga harus mengatur alur pergerakan orang yang berada di dalam arena dan menjaga jarak minimal dua meter. Petugas diwajibkan menggunakan masker, face shield dan sarung tangan. Terakhir, jam operasional dibatasi dari pukul 06.00-21.00.

3. Berlatih di pusat kebugaran
Pusat kebugaran di DKI Jakarta kembali dibuka dengan ketentuan seperti memberikan batas maksimal 25 persen pengunjung dari kapasitas pusat kebugaran. Dalam syarat operasional terbaru, aturan jarak antar pengunjung di pusat kebugaran juga diatur minimal dua meter.

Latihan bersama dalam ruangan tertutup juga dilarang. Latihan bersama hanya diperbolehkan dilakukan di luar ruangan. Jam operasional juga dibatasi dari jam buka pukul 06.00, dan jam tutup operasional pukul 21.00.

4. Mal dan pusat perbelanjaan
Pasar dan pusat perbelanjaan serta mal diizinkan beroperasi tetapi dengan pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas normal. Pengaturan jam operasional pasar selama masa PSBB Transisi akan diatur pengelola pasar. Sementara itu, pusat perbelanjaan dan mal beroperasi mulai pukul 09.00-21.00 WIB.

5. Akad dan acara pernikahan di dalam gedung
Acara akad nikah dan upacara pernikahan di dalam gedung selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB Transisi) Masa Transisi. Sejumlah peraturan yang wajib ditaati yaitu maksimal 25 persen kapasitas gedung. Jarak antartempat duduk juga minimal 1,5 meter.
Pengunjung acara pernikahan juga dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang. Petugas yang bertugas selama acara pernikahan memakai masker, face shield, dan sarung tangan. Selain itu, protokol kesehatan selain tambahan di atas, tetap wajib berlaku.

6. Aktivitas Perkantoran
Bagi perkantoran yang bergerak di bidang atau 11 sektor esensial (Kesehatan, Bahan Pangan, Energy, Komunikasi Dan Teknologi Informasi, Keuangan, Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri Strategis, Pelayanan Dasar, Utilitas Publik, Dan Industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu, dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari) dapat beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan. Sementara perkantoran di sektor nonesensial diizinkan dibuka namun maksimal 50 persen kapasitas normal.

Jika terjadi pelanggaran, maka sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3x24 jam. Namun, jika ada pelanggaran berulang, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 50.000 (1 kali pengulangan), Rp 100.000 (2 kali pengulangan), atau Rp 150.000 (3 kali atau lebih pengulangan).

7. Restoran dan Café
Makan di tempat selama PSBB transisi diperbolehkan, dengan catatan resto atau tempat makan itu hanya boleh diisi maksimal 50 persen kapasitas normal. Selain itu semua pihak harus menaati protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.

Jika terjadi pelanggaran, maka pemilik usaha makanan dan minuman akan dikenai sanksi berupa penutupan paling lama 1x24 jam. Apabila berulang, maka akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50.000 (1 kali pengulangan), Rp 100.000 (2 kali pengulangan), atau Rp 150.000 (3 kali atau lebih pengulangan).

Jika denda tidak juga dibayarkan sampai 7 hari, maka akan dilakukan penutupan sementara maksimal 7 hari sampai denda terbayarkan. Namun jika tetap tidak dipenuhi, maka akan dilakukan pencabutan izin usaha.

8. Ganjil-genap
Gubernur DKI Jakarta mengatakan aturan berkendara ini tidak diberlakukan selama penerapan PSBB Transisi.

9. Taman rekreasi
Taman-taman rekreasi boleh kembali dibuka pada pukul 08.00-17.00 WIB, hanya saja harus melakukan penjualan tiket melalui online. Tak hanya itu, jumlah pengunjung pun dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas yang ada dan anak di bawah 9 tahun atau orang tua di atas 60 tahun dilarang masuk.

Jika terjadi pelanggaran, maka sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3x24 jam. Namun, jika ada pelanggaran berulang, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 50.000 (1 kali pengulangan), Rp 100.000 (2 kali pengulangan), atau Rp 150.000 (3 kali atau lebih pengulangan). (*)

Advertisement
Advertisement