Karena burung ini termasuk spesies dilindungi, kata Anggit, maka tidak bisa dipelihara sembarang orang. Untuk memeliharanya, seseorang harus memiliki izin penangkaran. Dari situ, Anggit berniat untuk mendirikan penangkaran merak hijau Jawa sesuai aturan pemerintah.
Cukup lama proses yang ia tempuh. Dengan tekun Anggit mengikuti arahan BKSDA hingga penangkarannya mengantongi izin resmi dan berdirilah JSP Farm Jogja, penangkaran merak hijau Jawa pertama di Yogyakarta pada 2015.
Menurut Anggit, merak hijau Jawa merupakan kekayaan alam asli Indonesia yang hanya ada di Pulau Jawa. Statusnya sampai saat ini masih dilindungi, sebab perburuan ilegal banyak terjadi di hutan-hutan.
“Merak hijau Jawa itu salah satu yang paling indah dan cantik di seluruh dunia, di pasaran global paling dicari. Ciri khasnya, di leher ada bulu serupa sisik, posturnya lebih besar, bulunya berwarna hijau, jambulnya tinggi lancip,” kata Anggit.
Kisah Sukses Penangkar Merak Hijau Jawa, Usaha Penuh Kehati-hatian
Saat ini, JSP Farm sudah menangkar dan merawat 58 ekor burung merak hijau Jawa dalam beberapa kategori. Ada beberapa kategori sesuai ketetapan pemerintah, yakni F0, F1, dan F2.