Menurut aturan kementerian, kategori F2 sudah boleh dimanfaatkan atau dijual oleh penangkar. Asal tahu saja, harga jualnya sangat mahal, bisa mencapai Rp25 juta satu pasang usia enam bulan.
“Waktu pertama izin penangkaran, statusnya masih F0. Jadi saya harus nunggu sampai (burung merak) punya cucu, baru bisa dimanfaatkan (F2). Pada 2019 masih punya F1, statusnya F1 itu masih milik negara, tidak boleh dijual berapa pun yang penangkaran punya,” kata Anggit.
Kini penangkarannya memiliki cukup banyak merak hijau kategori F1, dan sesuai aturan, jika penangkaran memiliki F1 dalam jumlah terlalu banyak, maka harus dilepasliarkan ke habitatnya.
Kalaupun pihak penangkar tidak sanggup untuk merawatnya, maka merak hijau F1 peliharaannya wajib diserahkan kembali ke BKSDA untuk dirawat hingga dilepasliarkan. JSP Farm sendiri telah melepasliarkan dua pasang merak hijau ke Taman Nasional Baluran.
“Tahun 2021 akhirnya punya generasi F2, dan 2022 awal Alhamdulillah baru bisa menikmati hasil penangkaran ini. Merak hijau F2 di sini sudah bersertifikat resmi, sudah DNA sekuensing, dan surat angkut resmi,” katanya.