sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

127 Ribu Pekerja Disebut Sudah Kena PHK

Market news editor Widya Michella
03/07/2024 12:56 WIB
Ratusan ribu buruh atau pekerja disebut-sebut sudah kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akhir-akhir ini.
127 Ribu Pekerja Disebut Sudah Kena PHK (foto mnc media)
127 Ribu Pekerja Disebut Sudah Kena PHK (foto mnc media)

IDXChannel - Ratusan ribu buruh atau pekerja disebut-sebut sudah kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akhir-akhir ini. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dituding menjadi biang keladi dari PHK massal ini.

"Catatan KSPI dan Litbang Partai Buruh yang sudah ter-PHK ini beda datanya dengan Kemnaker. Total 27 ribuan buruh dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Sedangkan data litbangnya Partai Buruh dan KSPI ratusan ribu. 127 ribu buruh sudah terefek (PHK) industri tekstil," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, Jakarta, Rabu (3/7).

Selain itu, adanya peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan aplikator atau platform online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik juga turut memberikan dampak. Di mana nantinya akan ada 20 ribuan kurir yang kena PHK.

"Lebih dari 20 ribu (buruh) industri kurir dan logistik akan ter-PHK kalau tidak mencabut aturan Menteri Perhubungan dan Dirjen Perhubungan Darat. Pos Indonesia akan PHK besar-besaran. Milik sendiri dibiarkan mati, tapi Shopee diberikan keleluasaan untuk mengembangkan platform plus logistik dan kurir," tegas Said.

Sekadar informasi, ratusan buruh yang tergabung dalam dalam Partai Buruh dan KSPI tiba dan menggelar aksi di depan Patung Kuda, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Berdasarkan pantauan MNC Portal, mereka membawa dua mobil komando dan mengerahkan aksi untuk berkumpul bersama. Sambil membawa beberapa bendera bertuliskan KSPI dan Partai Buruh.

(FAY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement