Sementara pada skema kredit karbon atau carbon offset, tidak ada kuota emisi karbon pada awal periode. Sebab kredit karbon atau sertifikat penurunan emisi akan dijadikan komoditas yang dapat diperjualbelikan.
Satu unit kredit atau sertifikat karbon umumnya setara dengan penurunan emisi 1 ton karbon dioksida. Kredit karbon ini dapat dijual, dan dibeli untuk memenuhi target penurunan emisi karbon.
Indonesia sendiri mengarahkan penerapan bursa karbon yang bersifat regulated. Sebab teknis perdagangannya diatur oleh pemerintah melalui OJK.
Aturannya telah diterbitkan oleh OJK lewat POJK No. 14/2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.
Aturan ini mengatur ketentuan pelaksanaan perdagangan karbon, berikut operasional dan pengendalian internal Penyelenggara Bursa Karbon, persyaratan dan tata cara perizinan Penyelenggara Bursa Karbon.