IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa masa suspensi saham PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) sudah mencapai 30 bulan. Emiten pengembang dan operator pusat belanja ini berpotensi delisting.
"Suspensi saham PT Bliss Properti Indonesia Tbk telah mencapai 30 bulan pada tanggal 24 Mei 2023," tulis pengumuman BEI yang diteken Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3, Goklas Tambungan serta Kadiv Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari A, ditulis Kamis (25/5/2023).
Dalam hal ini, Bursa dapat menghapus pencatatan saham perseroan apabila:
- Ketentuan III.3.1.1, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perseroan, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perseroan sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai
- Ketentuan III.3.1.2, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Per 28 April 2023, jumlah saham POSA yang beredar adalah 8,39 miliar saham. PT Bintang Baja Hitam sebagai pemegang saham pengendali perseroan dengan menguasai 67,75 persen atau 5,68 miliar saham.
Diikuti PT Shinhan Sekuritas sebanyak 11,89 persen atau 997,62 juta, Benny Tjokrosaputro 5 juta saham atau 0,05 persen, PT BS Investasi 0,0001 persen atau 10 ribu saham, dan masyarakat menggenggam 1,7 miliar saham atau 20,29 persen.
Sementara dewan komisaris dan direksi perseroan, antara lain:
Komisaris Utama : Henry Poerwantoro
Komisaris Independen : Hendrik Hartono
Direktur Utama : Gracianus Johardy Lambert
Direktur : Basuki Widjaja
Direktur : Eko Heru Prasetyo.
(FAY)