"Exit policy itu adalah delisting. Dia harus membeli (kembali) buyback saham, untuk memegang saham (publik) yang ada, dan (memenuhi kewajiban) lain-lain," katanya di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Hingga 29 Januari 2026, ada 38 emiten yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Perusahaan tercatat ini sudah dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga denda. Berikut daftar lengkapnya:


(Rahmat Fiansyah)