IDXChannel—Perbedaan pasar modal syariah dan konvensial yang paling utama adalah jenis saham yang diperdagangkan di dalamnya. Sederhananya, pasar modal syariah hanya mewadahi perdagangan saham-saham syariah.
Dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (24/11), pasar modal syariah diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal (UUPM) yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Sementara dalam UU No. 8/1995, pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, juga lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Menurut OJK, pasar modal syariah di Indonesia bukanlah sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan dan umum. Hal yang membedakannya hanyalah beberapa karakteristik tertentu.
Dikutip dari situs resmi OCBC NISP, berikut ini adalah karakteristik yang membedakan pasar modal syariah dan konvensional:
1. Emiten
Pasar modal konvensional membebaskan emiten untuk melakukan penjualan saham, terlepas halal atau haram bisnis yang dilakukan perusahaan (sesuai prinsip syariah). Sementara pasar modal syariah hanya memperhatikan kriteria emiten sesuai hukum Islam.
Emiten syariah haruslah berbisnis pada ranah-ranah yang diizinkan dalam prinsip syariah. Emiten syariah adalah perusahaan yang bisnisnya tidak sepenuhnya dimodali oleh kredit konvensional.
Misalnya, emiten yang memproduksi minuman beralkohol, tidak bisa disebut sebagai emiten syariah, sehingga tidak masuk dalam bagian pasar modal syariah. Sama seperti perbankan konvensional.
2. Instrumen Investasinya
Pasar modal konvensional memperdagangkan obligasi, saham, reksa dana, opsi, warrant, dan right. Sementara pasar modal syariah memperdagangkan saham, obligasi, dan reksa dana yang sesuai dengan prinsip syariah.
Misalnya, jika ada produk reksa dana yang memiliki saham-saham perbankan konvensional dalam portofolionya, maka reksa dana tersebut tidak bisa dibilang reksa dana yang sesuai dengan syariah.
3. Mekanisme Transaksi
Mekanisme transaksi di pasar modal konvensional tidak menetapkan batasan apa pun, arah perputaran uangnya pun dibuka secara bebas. Sangat mungkin terdapat spekulasi dan manipulasi dalam transaksinya.
4. Indeks Saham
Pasar modal konvensional indeks sahamnya terbuka secara bebas, tidak memisahkan antara saham-saham yang sesuai dengan prinsip syariah ataupun tidak. Sementara indeks saham syariah yang dikeluarkan pasar modal syariah, hanya berisikan saham-saham yang sudah terseleksi berdasarkan prinsip syariah.
5. Obligasi
Perbedaan pasar modal syariah dan konvensional juga dapat dilihat pada obligasi. Dalam obligasi konvensional, prinsip yang dipakai adalah pembayaran bunga kepada pemegang obligasi. Obligasi konvensional juga menggunakan suku bunga yang berlaku.
Sementara obligasi syariah, pemegang obligasi disebut sebagai pemilik modal, dan perhitungan bagi hasilnya sudah dinyatakan pada awal akad transaksi.
Itulah sederet perbedaan pasar modal syariah dan konvensional yang patut diketahui investor pemula. (NKK)