1. Emiten
Pasar modal konvensional membebaskan emiten untuk melakukan penjualan saham, terlepas halal atau haram bisnis yang dilakukan perusahaan (sesuai prinsip syariah). Sementara pasar modal syariah hanya memperhatikan kriteria emiten sesuai hukum Islam.
Emiten syariah haruslah berbisnis pada ranah-ranah yang diizinkan dalam prinsip syariah. Emiten syariah adalah perusahaan yang bisnisnya tidak sepenuhnya dimodali oleh kredit konvensional.
Misalnya, emiten yang memproduksi minuman beralkohol, tidak bisa disebut sebagai emiten syariah, sehingga tidak masuk dalam bagian pasar modal syariah. Sama seperti perbankan konvensional.
2. Instrumen Investasinya
Pasar modal konvensional memperdagangkan obligasi, saham, reksa dana, opsi, warrant, dan right. Sementara pasar modal syariah memperdagangkan saham, obligasi, dan reksa dana yang sesuai dengan prinsip syariah.
Misalnya, jika ada produk reksa dana yang memiliki saham-saham perbankan konvensional dalam portofolionya, maka reksa dana tersebut tidak bisa dibilang reksa dana yang sesuai dengan syariah.