IDXChannel—Perbedaan pasar modal syariah dan konvensial yang paling utama adalah jenis saham yang diperdagangkan di dalamnya. Sederhananya, pasar modal syariah hanya mewadahi perdagangan saham-saham syariah.
Dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (24/11), pasar modal syariah diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal (UUPM) yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Sementara dalam UU No. 8/1995, pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, juga lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Menurut OJK, pasar modal syariah di Indonesia bukanlah sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan dan umum. Hal yang membedakannya hanyalah beberapa karakteristik tertentu.
Dikutip dari situs resmi OCBC NISP, berikut ini adalah karakteristik yang membedakan pasar modal syariah dan konvensional: