Meski demikian, dia tak menampik ada kondisi tertentu yang berada di luar jangkauan pengawasan Bursa, termasuk potensi karyawan yang menerima imbalan.
Kepada publik, Nyoman meminta untuk segera melaporkan temuan atas segala hal yang dirasa melanggar etika dan integritas pasar modal, termasuk temuan suap, potensi wanprestasi, maupun gratifikasi yang bertentangan dengan tata kelola BEI.
Pelaporan dapat dilakukan secara anonim untuk menjaga identitas pelapor.
“Kami berikan kanal lengkap, bentuknya whistleblowing system, silakan sampaikan secara anonymous, artinya enggak perlu munculin nama, silakan kirim. Kami ada sistem yg dibantu pihak eksternal untuk memastikan informasi yang dilaporkan di sistem ini ditindaklanjuti,” ujar Nyoman.
(Fiki Ariyanti)