"Melebihi yang ditetapkan pemerintah yakni hanya sebesar 25%. Sampai dengan Desember 2021, ITM telah melakukan penjualan langsung kepada PLN maupun IPP melebihi kontrak yang diharuskan," ujarnya.
Bahkan, ITMG terus membantu transportasi tongkang untuk mengangkut batu bara dari pihak ketiga di Kalimantan Timur ke pembangkit di Jawa disaat PLN kesulitan mendapatkan transportasi armada.
Jusnan menjelaskan bahwa ITMG yang memproduksi batu bara dengan kalori tinggi dan surfur relatif tinggi, sehingga otomatis batu baranya yang tidak terserap dalam negeri akan dijual ke ekspor.
Dengan adanya kebijakan larangan ekspor, ITMG masih melihat perkembangan relaksasi aturan ekspor batu bara yang disampaikan Menko Luhut. "Ini akan kami inventarisasi apa dampaknya dan kemudian juga resiko-resiko yang akan timbul," kata dia.
Dengan larangan ekspor, akan ada perubahan arah dari ITMG. Sebelumnya ITMG telah mencapai DMO yang telah ditentukan, kualitas batu bara tidak 100% diserap oleh domestik, maka pasar ekspor merupakan pasar utama.