"Berdasarkan penelaahan yang dilakukan perseroan, tidak terdapat dampak material terhadap kondisi keuangan perseroan atas diterimanya fasilitas kredit ini," katanya.
Adhi Kartiko sebelumnya juga telah mengamankan fasilitas pinjaman sebesar Rp100 miliar dari PT Bank SMBC Indonesia Tbk (BTPN). Pinjaman ini akan digunakan untuk operasional perseroan.
Baru-baru ini, Adhi Kartiko juga mendapatkan sanksi denda dari Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (Satgas PKH) terkait tambang nikel perseroan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Perseroan tak menyebutkan besaran denda tersebut, namun dicatatkan dalam laporan keuangan bagian "Biaya yang Masih Harus Dibayar" (Accrued Expense).
(Rahmat Fiansyah)