IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengusulkan Bursa Efek Indonesia (BEI) meninjau ulang aturan pemberhentian perdagangan sementara atau trading halt. Setelah BEI memberlakukan trading halt saat IHSG rontok lebih dari 5 persen.
“Karena regulasi halt yang 5 persen itu diberlakukan saat Covid, tentu perlu ada review mengenai regulasi tersebut,” kata Airlangga di Istana Merdeka pada Selasa (18/3/2025) kemarin.
Menanggapi usulan tersebut, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, Irvan Susandy mengatakan BEI menerima masukan dari berbagai pihak. Adapun, mekanisme trading halt merupakan hal umum atau common practice yang juga dilakukan oleh bursa-bursa di negara lain pada saat indeks terkoreksi.
“Tapi yang biasa kita review adalah angkanya. Di angka berapa dulu, seingat saya kita juga pernah pakai 7 persen, 12,5 persen, 20 persen gitu ya. Kita review tergantung market behavior dan nanti perkembangan dari investor serta bursa-bursa lain juga,” kata Irvan saat ditemui di Gedung BEI Jakarta pada Rabu (19/3).
Irvan menjelaskan, perubahan terkait mekanisme trading halt terakhir dilakukan pada saat pandemi Covid-19. Terkait perubahan kembali mengenai batas pemberlakuan trading halt, Irvan menyebut BEI akan melakukan kajian terlebih dahulu.