IDXChannel – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan izin untuk PT Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai entitas perbankan. BSI merupakan hasil penggabungan dari tiga bank milik Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan pihaknya telah meresmikan izin Bank Syariah Indonesia.
“OJK mengeluarkan surat resmi dengan Nomor : SR-3/PB.1/2021 perihal Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah ke dalam PT Bank BRIsyariah Tbk serta Izin Perubahan Nama dengan Menggunakan Izin Usaha PT Bank BRIsyariah Tbk Menjadi Izin Usaha atas nama PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai Bank Hasil Penggabungan,” ungkap Anto di Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Anto menambahkan, setelah terbitnya izin dari OJK, BSI akan melakukan perubahan anggaran dasar di Kementerian Hukum dan HAM serta di Bursa Efek Indonesia.
"Selanjutnya Bank Syariah Indonesia akan melakukan pengurusan perubahan anggaran dasar di Kemenkumham dan perubahan/pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia," ujar Anto.