Di tengah tekanan harga saham tersebut, perseroan memutuskan untuk melakukan buyback saham. Skema yang dipilih tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 13/2023.
Aksi korporasi ini dilakukan untuk menstabilkan harga saham di tengah kondisi pasar yang fluktuatif sekaligus dalam rangka meningkatkan kepercayaan investor terhadap fundamental perusahaan.
Selain itu, buyback saham juga dipilih untuk memberikan fleksibilitas bagi perseroan dalam mengelola modal jangka panjang. Saham hasil buyback yang disimpan dalam saham treasuri dapat dijual kembali di masa yang akan datang dengan nilai yang optimal jika perseroan memerlukan tambahan modal.
Saat itu, Alfamart menetapkan alokasi dana buyback maksimal Rp1,5 triliun. Dengan kata lain, jumlah dana yang dihabiskan setara 54 persen dari total pagu yang dianggarkan.
(Rahmat Fiansyah)