IDXChannel - Anak usaha PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) yakni, PT Adaro Indonesia (AI) telah mengantongi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Izin tersebut berlaku selama 10 tahun.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), izin tersebut merupakan kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian dari Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) tertanggal 13 September 2022.
“IUPK-KOP diberikan dengan jangka waktu sampai dengan 1 Oktober 2032, dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Sekretaris Perusahaan ADRO, Mahardika Putranto dalam keterbukaan informasi, dikutip Selasa (20/9/2022).
Terkait izin yang diberikan, perseroan menyatakan, tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan.