Selain itu, BEI juga berencana menyesuaikan batas Auto Rejection Atas (ARA) untuk saham yang diperdagangkan melalui mekanisme FCA agar lebih mendekati perdagangan reguler, yakni sekitar 25 persen hingga 35 persen sesuai kelompok harga saham.
Menurut Hendra, kebijakan tersebut akan mempercepat proses price discovery sehingga harga saham dapat lebih cepat mencerminkan informasi yang tersedia di pasar.
"Namun demikian, relaksasi batas ARA bukan berarti membuka ruang spekulasi yang lebih besar, karena saham-saham FCA tetap diperdagangkan melalui mekanisme Full Call Auction yang secara alami membatasi fluktuasi intrahari," ujarnya.
Perubahan lain yang dinilai penting adalah penerapan Non-Cancellation Period, yakni periode ketika investor tidak dapat membatalkan order menjelang proses pencocokan transaksi.
Menurut Hendra, kebijakan tersebut dapat meminimalkan praktik manipulasi seperti spoofing atau layering, yaitu pemasangan order dalam jumlah besar yang tidak benar-benar dimaksudkan untuk dieksekusi, tetapi hanya untuk memengaruhi harga indikatif.
"Dengan adanya periode larangan pembatalan order, setiap antrean beli maupun jual mencerminkan niat transaksi yang sesungguhnya sehingga harga keseimbangan menjadi lebih kredibel, transparan, dan sulit dimanipulasi," katanya.
Secara keseluruhan, Hendra menilai penyempurnaan aturan tersebut menunjukkan upaya BEI menjadikan mekanisme FCA sebagai instrumen pengawasan yang lebih berfokus pada risiko fundamental emiten, bukan sekadar karakteristik teknis perdagangan.
Apabila seluruh usulan perubahan disahkan setelah proses Rule Making Rule (RMR) selesai, kebijakan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan efisiensi perdagangan, memperbaiki kualitas pembentukan harga, memperkuat perlindungan investor, serta meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di mata investor domestik maupun asing.
(Shifa Nurhaliza Putri)