sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Antam Ajukan Banding, soal Crazy Rich Surabaya dan Bayar Kerugian 1,1 Ton Emas

Market news editor Suparjo Ramalan
18/01/2021 08:45 WIB
BUMN di sektor pertambangan, PT Aneka Tambang (Antam) akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Antam Ajukan Banding, soal Crazy Rich Surabaya dan Bayar Kerugian 1,1 Ton Emas. (Foto: MNC Media)
Antam Ajukan Banding, soal Crazy Rich Surabaya dan Bayar Kerugian 1,1 Ton Emas. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor pertambangan, PT Aneka Tambang (Antam) akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, terkait kasus gugatan Budi Said, seorang pengusaha asal Surabaya.

Pengajuan banding tersebut seiring dengan putusan PN Surabaya yang mengabulkan gugatan Budi Said. Dalam putusannya, Antam dijatuhi hukuman berupa membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi. Putusan itu dibacakan pada 13 Januari 2021 kemarin.

"Antam melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding. Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said," ujar SVP Corprorate Secretary Antam Kunto Hendrapawoko saat dihubungi MNC News Portal Senin (18/1/2021).

Kunto menjelaskan, Antam telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said jika mengacu pada harga resmi, dan Budi Said sendiri mengakui telah menerima barang tersebut.

Sementara terkait dengan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Budi Said meminta Antam memberikan tambahan logam mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan oleh pihak yang tidak berwenang, Kunto menegaskan, Antam tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh Perusahaan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement