sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Antam Ajukan Banding, soal Crazy Rich Surabaya dan Bayar Kerugian 1,1 Ton Emas

Market news editor Suparjo Ramalan
18/01/2021 08:45 WIB
BUMN di sektor pertambangan, PT Aneka Tambang (Antam) akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Antam Ajukan Banding, soal Crazy Rich Surabaya dan Bayar Kerugian 1,1 Ton Emas. (Foto: MNC Media)
Antam Ajukan Banding, soal Crazy Rich Surabaya dan Bayar Kerugian 1,1 Ton Emas. (Foto: MNC Media)

"perusahaan merasa dirugikan dengan kasus yang dilakukan segelintir oknum terhadap Butik Surabaya dan telah mengajukan gugatan kepada Budi Said atas pencemaran nama baik serta menuntut ganti rugi," ujar dia.

Sebelumnya, gugatan dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby diajukan Budi pada 7 Februari 2020. Dari keterangan sipp.pn-surabayakota.go.id, Budi mengajukan gugatannya kepada lima pihak. Mereka adalah PT Aneka Tambang Tbk, Kepala BELM Surabaya I Antam Endang Kumoro, Tenaga Administrasi BELM Surabaya Antam Misdianto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni.

Selain itu, ada tujuh tergugat lainnya yakni pihak Butik Emas Logam Mulia Surabaya, Vice President Precious Metal Sales and Marketing Yosep Purnama, General Manager UBPP LM Antam Abdul Hadi Aviciena, Trading Asisten Manager UBPP LM ANTAM Nur Prahesti Waluyo, Trading dan Services Manager UBPP LM ANTAM Yudi Hermansyah, Retail Manager UBPP LM ANTAM Nuning Septi Wahyuningtyas, da PT Inconis Nusa Jaya. (*)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement