IDXChannel – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan trading halt untuk IHSG pada pukul 11.19 WIB sebelum sesi perdagangan berakhir, Selasa (18/3/2025) usai IHSG mengalami penurunan tajam.
IHSG mengalami penurunan sebesar 5,02 persen ke 6.146 hari ini. Karenanya, ini juga pertama kalinya IHSG terkena trading halt sejak Maret 2020 atau awal pandemi Covid-19 lalu.
Lantas, apa itu trading halt? Simak penjelasannya sebagai berikut.
Apa Itu Trading Halt?
Trading halt adalah penghentian sementara aktivitas perdagangan saham di bursa efek dalam periode waktu tertentu. Penghentian ini biasanya dilakukan oleh BEI untuk melindungi investor dan menjaga stabilitas pasar dari volatilitas ekstrem atau kondisi luar biasa lainnya.
Selain itu, trading halt ini juga ditujukan untuk memberikan waktu bagi investor untuk mencerna informasi penting yang baru dirilis, seperti pengumuman laba, perubahan manajemen, atau peristiwa besar lainnya yang dapat mempengaruhi harga saham. Dengan adanya trading halt ini, diharapkan perdagangan efek tetap berjalan wajar.
Trading halt diterapkan dalam situasi tertentu seperti:
- Penurunan harga saham secara drastis (crash pasar).
- Adanya berita atau informasi material yang berdampak signifikan terhadap pasar.
- Gangguan teknis dalam sistem perdagangan bursa.
Trading halt bisa berlangsung beberapa menit hingga beberapa jam, tergantung pada aturan yang ditetapkan oleh bursa efek.