Dalam Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020 dijelaskan bahwa jika terjadi penurunan IHSG yang sangat tajam dalam satu hari, maka BEI harus melakukan tindakan berikut.
- Menghentikan perdagangan saham selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lebih dari 5 persen.
- Menghentikan perdagangan saham selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan lebih dari 10 menit
- Trading suspend jika IHSG mengalami penurunan lanjutan sampai lebih dari 15 persen. Proses trading suspend ini dapat berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi setelah mendapatkan persetujuan dari OJK.
Di Indonesia, trading halt diatur oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan terjadinya trading halt. Contohnya, pada Maret 2020 akibat kepanikan pasar karena pandemi COVID-19, IHSG anjlok lebih dari 5 persen, sehingga BEI menerapkan trading halt beberapa kali untuk menenangkan pasar.
Itulah penjelasan mengenai apa itu trading halt yang diberlakukan BEI hari ini. Semoga informasi ini bisa menambah wawasan Anda.