sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah Obligasi Halal? Jenis dan Perbedaannya dengan Surat Berharga Konvensional

Market news editor Kurnia Nadya
06/10/2024 13:47 WIB
Perbedaan utama antara obligasi konvensional dengan syariah terletak pada prinsip, mekanisme penerbitan surat berharga, dan skema imbal hasilnya.
Apakah Obligasi Halal? Jenis dan Perbedaannya dengan Surat Berharga Konvensional. (Foto: Freepik)
Apakah Obligasi Halal? Jenis dan Perbedaannya dengan Surat Berharga Konvensional. (Foto: Freepik)

Adapun beberapa jenis obligasi yang beredar di Indonesia saat ini adalah Obligasi Ritel Indonesia (ORI), Obligasi Fixed Rate (FR), Sukuk Ritel (SR), Saving Bond Ritel (SBR), dan Sukuk Tabungan (ST).

Dari beberapa jenis obligasi di atas, yang memenuhi prinsip syariah adalah Sukuk Ritel, Sukuk Tabungan, dan Surat Berharga Negara Syariah. 

Dalam investasi pasar modal, jika obligasi ini diterbitkan oleh pemerintah maka disebut sebagai Surat Berharga Negara (SBN). SBN konvensional disebut Surat Utang Negara (SUN), dan jika bersifat syariah disebut Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Apakah Obligasi Halal? Mengenal Sukuk, Surat Berharga yang Bersifat Syariah 

Berdasarkan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.13, sukuk didefinisikan sebagai Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu atas underlying asset-nya.

Inilah salah satu perbedaan antara obligasi konvensional dengan syariah. Obligasi syariah mengharuskan keberadaan underlying asset yang mendasari penerbitan surat utang. Berikut ini adalah beberapa jenis underlying asset dalam obligasi syariah: 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement