Penerapan kebijakan SHSM, terang Suria, berhasil mendorong pendalaman pasar keuangan, khususnya sektor pasar modal, dengan cara mengakomodasi perusahaan yang menciptakan inovasi baru.
Dia mencermati kebijakan ini akan mendorong semua perusahaan inovasi baru dengan tingkat produktivitas dan pertumbuhan yang tinggi atau new economy untuk mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.
"Sehingga signifikan meningkatkan nilai kapitalisasi pasar bursa domestik," terangnya.
Sebagai catatan, POJK ini mengatur satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan tertentu. Tujuannya adalah melindungi visi dan misi perusahaan sesuai dengan tujuan para pendiri (founders) dalam mengembangkan kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan
“Regulasi OJK ini memotivasi perusahaan teknologi IPO. Share untuk hak suara lebih dari common stock. Jadi istilahnya mengangap bahwa founder itu adalah aset dari perusahaan itu, sama seperti Steve Job untuk Apple,” tutupnya. (RAMA)