Dimana Indonesia adalah negara berkembang pertama yang mendukung secara langsung Paris Agreement Goal dan komitmen Nasional melalui UU No. 16 Tahun 2016 tentang pengesahan Paris Agreement dengan target Nationally Determined Contribution (NDC) yaitu dapat menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% dari BaU atau 41% mendapat dukungan internasional pada tahun 2030.
Langkah nyata Pemerintah Indonesia adalah menerapkan carbon pricing berupa carbon tax yang telah ditetapkan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Untuk saat ini, sesuai dengan UU HPP pajak karbon yang diperjualbelikan Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.
Sepanjang tahun 2021 operasional korporasi menghasilkan emisi karbon sebesar 66 ton dari penggunaan pengatur suhu ruangan (AC), penggunaan listrik untuk server hingga transportasi direksi dan karyawan.
Sebagai wujud nyata mendukung net zero carbon, PT IndoSterling Technomedia Tbk selain menjalankan sejumlah langkah untuk menekan produksi karbon juga melakukan pembelian karbon kredit sebesar 17 ton atau sekitar 25,7% karbon yang dihasilkan pada tahun 2021.
(NDA)