IDXChannel—Jika saham yang beredar di masyarakat lebih dari 50%, artinya saham tersebut memiliki rasio free float dalam rentang yang cukup optimal.
Free float adalah saham yang beredar dan terbuka untuk diperjualbelikan untuk publik, saham free float bukanlah saham yang dikuasi oleh orang dalam emiten terkait ataupun pemegang saham mayoritas.
Sejak 2021, Bursa Efek Indonesia memberlakukan batas minimal free float mencapai 7,5% dari jumlah saham yang beredar. Sementara bagi emiten dengan ekuitas lebih dari Rp200 miliar, minimal free float-nya adalah 10%.
Dalam trading, saham free float ini dikenal juga sebagai saham minoritas, karena saham-saham beredar ini bukanlah saham yang dimiliki pemilik emiten, atau investor besar lain, yang umumnya menjadi pemegang saham mayoritas.
Mengutip BNI Sekuritas (14/5), persentase free float sangat berpengaruh pada stabilitas dan volatilitas saham. Semakin tinggi free float-nya, semakin baik. Adapun rentang persentase free float yang dianggap optimal agar kestabilan saham dapat dilihat adalah 40-80%.