IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut, kewajiban pemenuhan aturan free float atau jumlah saham yang dimiliki publik dapat mendorong likuiditas perdagangan di bursa saham.
Demikian diungkapkan Direktur Utama BEI, Iman Rachman di Gedung BEI, Selasa (5/3/2024).
“Kewajiban pemenuhan saham free float bertujuan untuk meningkatkan likuiditas saham perusahaan tercatat dan memperluas akses bagi investor untuk berinvestasi,” kata Iman.
Dia menambahkan, perusahaan tercatat perlu memerhatikan dan menjalankan kewajiban yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan BEI Nomor I-A yang telah terbit sejak 2021, dan Peraturan Nomor I-V sejak Juli 2023.
Berdasarkan peraturan tersebut, saham free float yang baru adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5% dari seluruh saham tercatat.