Sebagaimana diketahui, pada akhir Januari 2024, BEI telah memasukkan 78 perusahaan tercatat ke dalam Papan Pemantauan Khusus (PPK) akibat tak memenuhi aturan free float.
Kebijakan ini efektif sejak tanggal 31 Januari 2024, sehingga menambah jumlah penghuni lama PPK yang sebelumnya mencapai 47 perusahaan. Alhasil, 78 emiten ini mendapat kriteria baru dalam PPK, yakni kriteria nomor 6 tentang free float.
“Dengan masuknya Perusahaan Tercatat tersebut ke Papan Pemantauan Khusus dan dikenakan Notasi Khusus, diharapkan para pihak dapat mengetahui secara cepat mengenai kondisi dari Perusahaan Tercatat tersebut,” imbuh Pj. S. Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, baru-baru ini.
(FAY)