Saham ini bukan dimiliki oleh pengendali, afiliasi dari pengendali perusahaan, maupun dimiliki oleh anggota dewan komisaris atau direksi, serta bukan saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan atau saham treasuri.
Menurut Iman, saham yang likuid akan lebih menarik minat bagi investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan.
Dirinya menegaskan, kewajiban saham free float ini tak hanya seputar kepatuhan (compliance) terhadap peraturan, melainkan juga upaya meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan terhadap emiten.
Pada tahapan implementasinya, diakui Iman, sejatinya Bursa telah memberikan kesempatan bagi emiten untuk memahami aturan tersebut.
“Bursa telah memberikan ‘grace period’ selama 2 tahun, yaitu sampai dengan tanggal 21 Desember 2023 bagi perusahaan tercatat di papan utama dan papan pengembangan, sedangkan untuk papan akselerasi sampai dengan 31 Juli 2025,” paparnya.