Nailul menambahkan, untuk aturan yang kontradiktif dengan upaya Pemerintah tersebut juga harus direvisi seperti Permendag no 8/2024. Dengan begitu, diharapkan seluruh aturan bisa berjalan dengan sinkron tanpa tumpang tindih.
"Jadi tidak ada lagi aturan yang kurang sinkron. Maka pengenaan BMAD dan BMTP harus dilakukan beriringan dengan penyesuaian aturan lainnya," tutupnya.
(DES)