IDXChannel - Pemerintah bakal menetapkan pajak impor barang China hingga 200 persen. Langkah ini untuk mengantisipasi menjamurnya barang-barang dari negara tersebut.
Menanggapi hal ini, Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda menyambut positif langkah pemerintah tersebut.
"Langkah yang bagus. Tapi harus diperkuat kajian untuk pengenaan dari Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) agar dasar pengenaannya jelas dan memang bermanfaat bagi industri dalam negeri," kata Nailul saat dihubungi, Senin (1/7/2024).
Nailul menilai, penerapan bea masuk tambahan bisa memberikan efek yang signifikan jika pengenaan tarifnya sesuai. Ia menyampaikan jika tarif 50 persen, maka akan meningkatkan biaya impor yang akan ditransmisi ke harga barang.
"Jika terlalu rendah ya memang tidak efektif, tapi kalo tarifnya sesuai saya rasa akan efektif. Misalkan 50 persen, saya rasa akan meningkatkan biaya impor yang akan ditransmisi ke harga barangnya. Saya mendukung langkah ini," ujar dia.
Nailul menambahkan, untuk aturan yang kontradiktif dengan upaya Pemerintah tersebut juga harus direvisi seperti Permendag no 8/2024. Dengan begitu, diharapkan seluruh aturan bisa berjalan dengan sinkron tanpa tumpang tindih.
"Jadi tidak ada lagi aturan yang kurang sinkron. Maka pengenaan BMAD dan BMTP harus dilakukan beriringan dengan penyesuaian aturan lainnya," tutupnya.
(DES)