BEI menyebut, 128 perusahaan ini dikenakan sanksi peringatan tertulis I. Emiten-emiten yang masuk kategori ini di antaranya PT Kimia Farma Tbk (KAEF), PT Kratatau Steel (Persero) Tbk (KRAS), dan PT J Resouces Asia Pasifik Tbk (PSAB).
Namun, di antara 128 emiten tersebut, beberapa emiten sudah memberikan laporan keuangan meski melewati batas akhir. Di antaranya PT Meratus Jasa Prima Tbk (KARW), PT Prima Globalindo Logistik Tbk (PPGL), dan PT J Resouces Asia Pasifik Tbk (PSAB).
Adapun emiten yang hingga saat ini belum menyampaikan laporan keuangan tercatat mempunyai sejumlah masalah internal seperti PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), dan PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS).
Sementara satu perusahaan yang belum menyampaikan karena berbeda tahun buku yakni PT Ateliers Macniques D'Indonesie Tbk (AMIN) dan diberikan batas waktu hingga 30 April 2025.
Kemudian, satu emiten lain yang belum menyampaikan laporan tahunan karena memiliki efek di Bursa Efek lain yakni PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM). Telkom diberikan batas waktu hingga 30 April 2025.