"Public expose live yang selama ini kami adakan, kami akan tingkatkan kapasitasnya. Roadshow yang kami lakukan dengan global houses juga kami akan membawa lebih banyak lagi emiten, supaya emiten kita terekspos kepada investor yang lebih luas," ujar dia.
Sebelumnya, OJK berencana menyematkan notasi khusus bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan free float 15 persen demi menjadi penanda bagi investor. Setelah itu, BEI dikabarkan pula menerapkan kebijakan delisting sebagai langkah terakhir terhadap emiten yang tak kunjung mematuhi ketentuan peningkatan minimum saham beredar di publik.
Kepada IDX Channel, Pengamat Pasar Modal sekaligus Founder Republik Investor Hendra Wardana menilai rencana intervensi lanjutan berupa delisting bagi emiten yang tidak memenuhi free float sebagai kebijakan yang perlu ditinjau ulang. Sebab, jika langsung diarahkan ke delisting bagi yang gagal memenuhi 15 persen, kebijakan ini berisiko menimbulkan efek samping.
Dalam konteks perlindungan investor, pendekatan yang terlalu keras dinilai bisa kontraproduktif.
"Delisting bukan hanya menghukum emiten, tetapi juga investor publik yang sudah terlanjur memiliki saham tersebut. Likuiditas hilang, exit strategy menjadi terbatas, dan potensi kerugian membesar," kata dia.
(Dhera Arizona)