SPPA saat ini telah menjadi wadah sentral atas seluruh transaksi sekunder surat utang, baik corporate bonds, government bills, government bonds, government syariah bonds dan juga retail government bonds, yang sebelumnya masih dilakukan secara over-the counter (OTC).
Mekanisme platform perdagangan sentral / central trading platform dipandang perlu agar terjadi proses penemuan harga melalui interaksi penjual dan pembeli atau price-discovery menjadi lebih baik, sekaligus meningkatkan likuiditas perdagangan.
Kepala Divisi Pengembangan Bisnis I BEI, Firza Rizqi Putra, mengatakan kerja sama dengan regulator, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia dapat membawa SPPA turut memasukkan transaksi REPO surat utang.
SPPA diharapkan menjadi pool of liquidity, central trading platform, tidak hanya perdagangan surat utang, tetapi termasuk perdagangan REPO surat utang.
“Sehingga harapannya efisiensi dan efektivitas di pelaku pasar, bank, sekuritas, primary dealer, itu menjadi lebih streamline, dari end-to-end semuanya ada dalam satu platform, SPPA,” kata Firza.