IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana untuk mensinergikan transaksi REPO surat utang ke dalam Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA).
Upaya ini diharapkan dapat membuat mekanisme perdagangan pasar alternatif menjadi lebih sentral untuk seluruh efek bersifat utang dan/atau sukuk (EBUS), termasuk REPO surat utang baik dari sisi perdagangan maupun pelaporan.
REPO atau Repurchase Agreement merupakan kontrak jual atau beli efek dengan janji beli atau jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan.
Efek yang ditransaksikan secara REPO dapat berupa Efek bersifat ekuitas (saham) maupun efek bersifat utang (obligasi/sukuk).
“Kami berdiskusi dengan para pengambil kebijakan, bagaimana SPPA ini bisa punya peran yang lebih strategis, jadi menempatkan sistem ini sebagai hub-nya untuk seluruh transaksi EBUS dan mungkin ke depan juga REPO,” kata Jeffrey dalam Konferensi Pers, Senin (19/2/2024).