Dia mencatat, pada prinsipnya SPPA dapat memperdagangkan efek bersifat utang dan sukuk yang telah melalui penawaran umum, Surat Berharga Negara atau EBUS lain yang ditetapkan oleh OJK.
Mekanisme perdagangan EBUS melalui SPPA dapat dilakukan dengan mekanisme Kuotasi/Central Limit Order Book (CLOB), Request For Quotation (RFQ) dan Negosiasi antar pihak/Request For Order (RFO).
Sehingga, SPPA tidak hanya mengakomodasi mekanisme perdagangan EBUS saat ini, tetapi juga dilengkapi dengan mekanisme perdagangan lainnya sesuai dengan best practice untuk mendapatkan harga yang terbaik.
“Sejak diimplementasikan sampai dengan sekarang, SPPA terus mengembangkan perannya dalam ekosistem perdagangan Surat Utang di Indonesia," tuturnya.