Free float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik kurang dari 5 persen dari total seluruh saham tercatat.
Saham free float bukan dimiliki oleh Pengendali dan Afiliasi dari Pengendali Perusahaan, bukan juga dimiliki oleh anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi, serta bukan saham yang telah dibeli kembali oleh Pperusahaan
Sedianya OJK telah mengungkap alasan di balik rencana menaikkan porsi free float yang bakal sejalan dengan praktik terbaik (best practice) di pasar global
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Inarno Djajadi mengatakan, peningkatan free float memiliki dampak positif bagi kualitas perusahaan publik.
"Kebijakan free float yang cukup tinggi umumnya berdampak positif pada kualitas emiten karena meningkatkan likuiditas, transparansi, dan daya tarik terhadap investor," kata Inarno.
(Fiki Ariyanti)