IDXChannel - Bursa Efek Indonesia telah resmi mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Citigroup Sekuritas Indonesia (CSI). Sehingga CSI tidak lagi menjalankan bisnis perdagangan efek di Indonesia. Lantas bagaimana nasib saham milik CSI?
Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono W.Widodo menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang baru yaitu POJK 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal, sesuai pasal 9 disampaikan bahwa Perusahaan Efek dalam hal ini Citi yang tidak lagi menjadi Anggota Bursa Efek harus mengalihkan saham Bursa Efek yang dimilikinya kepada Perusahaan Efek lain yang memenuhi persyaratan sebagai Anggota Bursa Efek.
Selain itu Citi juga harus mengajukan permintaan kepada Bursa Efek agar menjual saham dimaksud kepada Perusahaan Efek lain yang memenuhi persyaratan sebagai Anggota Bursa Efek, paling lambat 36 bulan sejak Perusahaan Efek tidak lagi menjadi Anggota Bursa Efek.
"Jadi dengan ketentuan tersebut, dalam waktu 36 bulan kedepan, Citi yang berhak menentukan apakah pengalihan saham Bursa yang dimiliki Citi tersebut akan dilakukan melalui pelelangan saham yang diselenggarakan oleh Bursa atau akan dialihkan sendiri kepada Perusahaan Efek yang telah memenuhi syarat sebagai Anggota Bursa," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (10/11/2021).
Selanjutnya BEI akan melakukan pelelangan saham Bursa yang dimiliki Citigroup Sekuritas jika Citi mengajukan kepada Bursa untuk dilakukan pelelangan saham tersebut.
"Apabila hingga tercapainya batas waktu 36 bulan tersebut saham bursa yang dimiliki Citi belum beralih, Bursa yang akan melakukan pembelian Kembali saham Bursa tersebut (buyback)," pungkas Laksono.
Sebelumnya dilansir dari laman keterbukaan informasi BEI, pengumuman yang diteken Direktur BEI Kristian S.Manullang dan Laksono W.Widodo menyebutkan, penghentian aktivitas perdagangan efek itu seperti diatur dalam ketentuan II.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang suspensi dan pencabutan persetujuan keanggotaan bursa.
"Dengan ini diumumkan bahwa terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 9 November 2021, PT Citigroup Sekuritas Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut,” tulis BEI.
Adapun PT Citigroup Sekuritas Indonesia menjadi anggota bursa efek Indonesia pada 7 Juli 2010 hal ini berdasarkan surat persetujuan anggota bursa dengan nomor SPAB-247/JATS/BEI.ANG/07-2010.
Sebelumnya, BEI menghentikan aktivitas perdagangan efek PT Citigroup Sekuritas Indonesia (CSI) mulai sesi I perdagangan, Selasa, 9 November 2021. Hal ini seiring permintaaan dari PT Citigroup Sekuritas Indonesia (voluntary suspension).
Direktur Utama PT Citigroup Sekuritas Indonesia, Hasan Ukim mengatakan, terkait penghentian layanan pemasaran dan perdagangan PT CSI di Indonesia, pada tanggal 18 Oktober 2021, Citigroup Sekuritas Indonesia (PT CSI) sudah menghentikan layanan pemasaran dan perdagangan efek di Indonesia.
“Ini merupakan bagian dari strategi pembaruan Citi, dan keputusan ini diambil sebagai upaya Citi untuk terus menyelaraskan investasi strategisnya dan kemampuan layanan di PT CSI dengan kebutuhan klien Citi,” ungkap Hasan.
Hasan menambahkan, keputusan ini tidak akan berdampak pada kemampuan penjaminan emisi efek dan riset di PT CSI dan akan tetap berkomitmen untuk melayani klien domestic dan international dalam kapasitas barunya.
“Citi akan tetap melakukan perdagangan efek di Indonesia untuk klien internasional kami melalui mitra lokal perusahaan efek yang memenuhi syarat,” tutup Hasan.
(RAMA)