Berdasarkan aturan OJK, bagi perusahaan efek wajib memiliki MKBD paling sedikit Rp25 miliar atau 6,25 ersen dari total liabilitas tanpa utang sub-ordinasi dan utang dalam rangka penawaran umum atau penawaran umum terbatas ditambah ranking liabilities, mana yang lebih tinggi, ditambah Rp200 juta dan 0,1 persen dari total dana yang dikelola.
Sementara itu, dari MKBD yang dilaporkan perseroan ke BEI, per 5 November 2024, MKBD perseroan sudah mencukupi senilai Rp31,04 miliar dengan MKBD yang dipersyaratkan sebesar Rp25 miliar.
(Fiki Ariyanti)