“Termasuk upaya SRIL untuk mempertahankan going concern-nya,” ujar Nyoman.
Sebagai catatan, Sritex tidak sendirian dalam status pailit. Tiga entitas perusahaan tekstil juga berada dalam kondisi serupa, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, sebagaimana putusan pengadilan.
Pemohon dalam hal ini adalah kreditur atas nama PT Indo Bharat Rayon, demikian menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kota Semarang.
Tak hanya dinyatakan pailit, majelis hakim juga menyatakan batal atas Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
Sritex belum memberikan komentar terkait hal ini. IDX Channel telah menghubungi manajemen, tetapi nihil balasan. Demikian juga belum terlihat penjelasan SRIL dalam keterbukaan informasi hingga Kamis (24/10/2024), pukul 19:43 WIB.
(DESI ANGRIANI)