Lebih lanjut, Saptono menjelaskan perusahaan yang go public dapat meningkatkan citra serta kinerja perusahaan. Tak hanya itu, perusahaan go public juga akan mendapatkan insentif perpajakan dari pemerintah.
Adapun, insentif perpajakan yang akan didapatkan perusahaan terbuka antara lain, tarif PPh untuk perusahaan terbuka dengan persyaratan tertentu menjadi 3% lebih rendah dari tarif normal.
“Insya Allah perusahaan akan cepat tumbuh, maju dan semakin besar ke depannya. Sesuai dengan motto kami, go public untuk menjadi besar,” pungkasnya.
Per 27 September 2022 terdapat 35 perusahaan dalam pipeline pencatatan saham BEI. Adapun, perusahaan yang tengah antre tersebut terdiri dari satu perusahaan dari sektor bahan baku, tiga dari sektor industri, empat perusahaan sektor transportasi, dan tiga perusahaan di sektor non siklikal.
Kemudian, sebanyak enam perusahaan dari sektor siklikal, lima perusahaan sektor teknologi, enam dari sektor kesehatan, tiga perusahaan sektor energi, dua perusahaan dari sektor keuangan, dan satu perusahaan dari sektor properti serta infrastruktur.
Dari 35 calon perusahaan tercatat yang berada dalam pipeline pencatatan saham tersebut, beberapa di antaranya bergerak pada sektor energi, teknologi, dan keuangan yang menargetkan emisi lebih dari Rp1 triliun.
(FRI)