Jeffrey menjelaskan, produk yang baru diluncurkan memungkinkan investor untuk menghasilkan keuntungan investasi dalam jangka panjang maupun pendek, dan menjadi divestasi produk yang ideal.
“Produk ini akan membuat investor berinvestasi lebih efisien, dan akses yang transparan ke salah satu pasar keuangan yang paling vibrant di Asia,” tutur Jeffrey.
Lebih lanjut, penerbitan produk Foreign Index Futures ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) yang mengatur pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan produk derivatif keuangan ke OJK yang telah efektif pada 10 Januari 2025 dan Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan Dengan Aset Yang Mendasari Berupa Efek.
(DESI ANGRIANI)