Melalui agenda ini, sambungnya, PT PII ingin melibatkan pasar modal sebagai bagian dari ekosistem pembiayaan inovatif melalui kolaborasi dengan BEI selaku Self-Regulatory-Organization.
"Dengan begitu, pembiayaan kreatif dalam pembangunan infrastruktur melalui skema KPBU yang dilakukan oleh pasar modal dapat mendukung keberlanjutan pendanaan proyek-proyek infrastruktur dengan sumber pembiayaan dari pasar modal, yang dapat menjadi solusi dari tantangan serta kebutuhan dalam penyediaan pendanaan infrastruktur saat ini dan ke depannya,” kata Andre dalam keterangan resminya, Jumat (28/7/2023).
Dia menambahkan, melalui perannya masing-masing, PT PII dan BEI melakukan kolaborasi untuk dapat mengembangkan ekosistem creative financing dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia, khususnya dalam mengedukasi investor dan pelaku usaha di pasar modal sebagai salah satu alternatif pembiayaan untuk proyek-proyek infrastruktur dengan skema KPBU atau skema lainnya.
“Dengan adanya kolaborasi ini mudah-mudahan tidak hanya sinergi antara PT PII dengan BEI semakin kuat, melainkan sektor infrastruktur dan pasar modal dapat berkembang lebih pesat dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat," ujar Andre.