sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BEI Hapus Batas Harga Saham Minimum Rp50 Mulai 28 September

Market news editor Iqbal Dwi Purnama
16/09/2026 15:02 WIB
Kebijakan tersebut akan meningkatkan likuiditas sekaligus memperbaiki mekanisme pembentukan harga (price discovery) di pasar modal.
BEI Hapus Batas Harga Saham Minimum Rp50 Mulai 28 September (Foto: iNews Media Group)
BEI Hapus Batas Harga Saham Minimum Rp50 Mulai 28 September (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan kebijakan penghapusan harga saham minimum Rp50 mulai berlaku pada 28 September 2026. 

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, kebijakan tersebut akan meningkatkan likuiditas sekaligus memperbaiki mekanisme pembentukan harga (price discovery) di pasar modal.

"Jadi kalau untuk saham yang saat ini (harga minimum) Rp50, nanti tanggal 28 September, itu akan dibuka. Tidak ada lagi harga minimum Rp50, tujuannya adalah memberikan likuiditas dan price discovery yang lebih baik," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu (16/9/2026).

Menjelang penerapan perdagangan tanpa batas harga minimum Rp50, Jeffrey mengatakan 92 anggota bursa telah menyatakan kesiapannya, sementara satu anggota masih di tahap menyelesaikan kesiapan teknis.

"Per hari ini tinggal satu anggota bursa yang masih kita tunggu kesiapannya," kata Jeffrey.

BEI optimistis anggota bursa tersebut dapat mengikuti mock trading pada Sabtu dan selanjutnya siap berpartisipasi dalam perdagangan mulai 28 September 2026. Jeffrey menegaskan kendala yang masih dihadapi bersifat teknis dan tidak perlu dikhawatirkan.

"Harusnya kendala yang sifatnya sangat teknis, bukan sesuatu yang perlu dikhawatirkan," ujarnya.

Dari sisi infrastruktur, BEI telah menyiapkan sistem perdagangan melalui sejumlah pengujian. Jeffrey menyebut, perhatian utama bursa bukan pada potensi volatilitas harga, melainkan peningkatan traffic pada sistem perdagangan setelah kebijakan tersebut diterapkan.

"Yang kita antisipasi dari sisi bursa sebagai penyedia infrastruktur perdagangan bukan volatilitas harganya, tetapi adalah traffic ke sistem. Itu yang kita antisipasi," katanya.

Dia menambahkan, penghapusan harga minimum Rp50 merupakan bagian dari kebijakan BEI untuk memenuhi kebutuhan likuiditas investor sekaligus memperbaiki proses pembentukan harga saham di pasar.

"Ini adalah kebijakan yang kita lakukan pertama untuk memenuhi kebutuhan likuiditas investor, kedua untuk memberikan price discovery yang lebih baik," ujarnya.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement